Mengenal Ragam Skema Perjanjian Bisnis, Mengelola dan Menjaga Keberlangsungan Usaha

Ragam Skema Perjanjian BisnisDalam menjalankan dan mengembangkan suatu usaha, pelaku UMKM tidak hanya dituntut untuk mengelola aspek produksi dan pemasaran dengan baik. Mereka juga perlu memperhatikan aspek legalitas, termasuk di dalamnya adalah pemahaman yang memadai mengenai Ragam Skema Perjanjian Bisnis.

Perjanjian dalam bisnis adalah hal yang umum dan seringkali kita temui dalam menjalankan usaha. Melalui perjanjian, para pihak yang terlibat dapat mengikatkan diri untuk mencapai tujuan dan kepentingan tertentu. Hal ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa di kemudian hari.


Dalam artikel ini, kita akan membahas Ragam Skema Perjanjian Bisnis yang perlu Anda ketahui sebagai pelaku UMKM. Mulai dari perjanjian dengan mitra pemasaran, mitra pemasok dan produksi, hingga mitra investor. Semoga informasi ini dapat memperluas wawasan Anda dan membantu Anda dalam mengelola usaha dengan lebih efektif.

Ragam Skema Perjanjian Bisnis

Ragam Skema Perjanjian Bisnis

Perjanjian dengan Mitra Pemasaran (Kemitraan Hilir)

Beberapa Jenis Mitra Pemasaran

Dalam menjalankan usaha, pelaku UMKM membutuhkan mitra-mitra pemasaran untuk menjual dan mendistribusikan produk mereka. Beberapa jenis mitra pemasaran yang umum ditemui, antara lain:

1. Reseller

Reseller adalah pihak yang membeli produk dari distributor atau supplier dengan harga grosir, kemudian menjualnya kembali ke konsumen akhir dengan harga eceran. Keuntungan yang diperoleh reseller berasal dari selisih antara harga beli dan harga jual.

Skema perjanjian dengan reseller biasanya melibatkan dua hal utama, yaitu:
Komisi
Komisi merupakan persentase pembagian hasil penjualan yang diberikan oleh pelaku UMKM kepada reseller. Semakin besar komisi yang ditawarkan, maka semakin besar pula insentif bagi reseller untuk memasarkan produk.

Harga Diskon

Harga diskon adalah harga khusus yang diberikan oleh pelaku UMKM kepada reseller yang bersedia membeli produk secara beli putus. Dengan skema ini, reseller dapat memperoleh margin harga tertentu sehingga lebih tertarik untuk memasarkan produk.

Umumnya, mitra reseller yang berani mengambil risiko dengan membeli produk secara beli putus akan ditawarkan diskon harga yang lebih besar dibandingkan komisi untuk mitra titip jual.

2. Dropshipper

Dropshipper bertugas untuk mempromosikan produk tanpa harus membeli dan menyimpan stok terlebih dahulu. Mereka hanya perlu menyediakan foto dan katalog harga, kemudian menjual produk melalui berbagai kanal, baik marketplace maupun media sosial.

Perbedaan utama antara reseller dan dropshipper adalah pada kepemilikan produk. Reseller harus membeli produk terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan, sementara dropshipper tidak perlu membeli produk sebelum menjualnya.

Skema perjanjian dengan dropshipper biasanya hanya melibatkan pemberian komisi saja, tanpa adanya diskon harga khusus. Hal ini dikarenakan dropshipper tidak menanggung risiko kepemilikan produk.

3. Agen/Distributor

Agen atau distributor adalah pihak yang ditunjuk oleh pelaku UMKM untuk menjual produk di area pemasaran tertentu. Umumnya, agen atau distributor akan membeli produk secara beli putus dengan jumlah minimum tertentu.

Skema perjanjian dengan agen/distributor biasanya melibatkan:

  1. Diskon Harga Khusus
    Pelaku UMKM akan memberikan diskon harga yang lebih besar kepada agen/distributor dibandingkan reseller. Hal ini dikarenakan agen/distributor menanggung risiko kepemilikan produk dan memasarkannya di area yang lebih luas.
  2. Ekslusivitas Wilayah
    Pemberian hak ekslusif pada agen/distributor dalam memasarkan produk di wilayah tertentu. Hal ini untuk mencegah terjadinya persaingan di antara agen/distributor yang dapat mengganggu stabilitas harga.
  3. Komitmen Pembelian Minimum
    Agen/distributor umumnya harus memenuhi komitmen pembelian minimum yang ditetapkan oleh pelaku UMKM. Hal ini untuk menjamin ketersediaan produk dan kelancaran arus kas.

Dengan memahami skema perjanjian yang tepat, pelaku UMKM dapat mengoptimalkan peran mitra pemasaran dalam meningkatkan penjualan dan memperluas jangkauan pasar.

Perjanjian dengan Mitra Pemasok dan Produksi (Kemitraan Hulu)

Selain mitra pemasaran, pelaku UMKM juga perlu menjalin kerjasama dengan mitra pemasok dan mitra produksi. Beberapa jenis mitra dalam kategori ini, antara lain:

1. Mitra Pemasok

Mitra pemasok adalah pihak yang menyalurkan bahan baku atau komponen yang dibutuhkan oleh pelaku UMKM dalam proses produksi. Skema perjanjian dengan mitra pemasok biasanya melibatkan hal-hal berikut:

  1. Syarat Minimum Pembelian
    Umumnya, pelaku UMKM akan menetapkan syarat minimum pembelian bahan baku atau komponen tertentu kepada mitra pemasok. Pemberlakuan aturan ini untuk memastikan ketersediaan pasokan secara berkelanjutan.
  2. Kepastian Pembelian dan Harga
    Sebagai imbal balik dari pemenuhan syarat minimum pembelian, pelaku UMKM akan memberikan kepastian pembelian dan harga yang menarik kepada mitra pemasok. Skema ini dapat berupa kontrak pembelian jangka panjang atau sistem harga premium.
  3. Bantuan Permodalan
    Dalam beberapa kasus, pelaku UMKM juga dapat memberikan bantuan permodalan kepada mitra pemasok, misalnya dalam bentuk pinjaman atau kemudahan pembayaran.

2. Mitra Aggregator

Mitra aggregator adalah pihak yang mengumpulkan dan memastikan ketersediaan bahan baku atau komponen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pelaku UMKM. Skema perjanjian dengan mitra aggregator biasanya tidak jauh berbeda dengan mitra pemasok, yaitu melibatkan kepastian pembelian, harga premium, serta bantuan permodalan.

3. Mitra Produksi

Mitra produksi adalah pihak yang melakukan proses produksi barang sesuai dengan standar kualitas dan kuantitas yang ditetapkan oleh pelaku UMKM. Skema perjanjian dengan mitra produksi biasanya meliputi:

  1. Syarat Minimum Produksi
    Pelaku UMKM umumnya akan menetapkan target produksi minimum harian, mingguan, atau bulanan kepada mitra produksi. Hal ini untuk menjamin ketersediaan produk jadi.
  2. Penyediaan Bahan Baku dan Formula
    Sebagai pemilik produk, pelaku UMKM akan menyediakan bahan baku serta formula atau resep produksi yang harus dipatuhi oleh mitra produksi.
  3. Jaminan Kualitas
    Pelaku UMKM juga akan melakukan kontrol kualitas secara ketat terhadap produk yang dihasilkan oleh mitra produksi. Hal ini untuk memastikan kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  4. Bantuan Permodalan
    Dalam beberapa kasus, pelaku UMKM juga dapat memberikan bantuan permodalan kepada mitra produksi, misalnya dalam bentuk pinjaman atau kemudahan pembayaran.

4. Mitra Toll Manufacturing (Maklon)

Mitra toll manufacturing atau maklon adalah pihak yang melakukan proses produksi atau perakitan produk atas permintaan pelaku UMKM. Skema perjanjian dengan mitra maklon biasanya melibatkan hal-hal berikut:

  1. Syarat Minimum Produksi
    Pelaku UMKM akan menetapkan target produksi minimum harian, mingguan, atau bulanan kepada mitra maklon.
  2. Penyediaan Bahan Baku dan Formula
    Pelaku UMKM sebagai pemilik produk akan menyediakan bahan baku serta formula atau resep produksi yang harus dipatuhi oleh mitra maklon.
  3. Jaminan Kualitas
    Pelaku UMKM juga akan melakukan kontrol kualitas secara ketat terhadap produk yang dihasilkan oleh mitra maklon. Hal ini untuk memastikan kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  4. Kerahasiaan Desain/Resep
    Mitra maklon harus menjaga kerahasiaan terkait desain, resep, atau formula produk yang diberikan oleh pelaku UMKM.

Melalui pemahaman yang baik mengenai skema perjanjian dengan mitra pemasok dan produksi, pelaku UMKM dapat memastikan ketersediaan bahan baku dan kelancaran proses produksi, sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis secara keseluruhan.

Perjanjian dengan Mitra Investor

Selain akses pasar dan pasokan, akses permodalan juga menjadi faktor penting bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha. Dalam hal ini, pelaku UMKM dapat menjalin kerjasama dengan mitra investor.

Berdasarkan sifat perjanjiannya, jenis modal yang dapat diperoleh dari mitra investor dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Modal Non Komersial

Modal non komersial adalah jenis modal yang diperoleh bukan dari aktivitas perdagangan, seperti hibah program pemerintah, hadiah uang tunai dari kompetisi wirausaha, atau donasi.

2. Modal Semi Komersial
Modal semi komersial adalah jenis modal yang skema biaya/imbal hasilnya lebih ringan dibandingkan skema komersial, misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pendanaan dari angel investor.

3. Modal Komersial

Modal komersial adalah jenis modal yang skema biaya/imbal hasilnya umum diberlakukan oleh lembaga investor dengan tujuan utama memaksimalkan laba, seperti kredit modal kerja atau kredit investasi perbankan, gadai, leasing, serta penanaman modal dari perusahaan modal ventura.

Skema Perjanjian dengan Mitra Investor Komersial

Secara umum, skema perjanjian dengan mitra investor komersial dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Perjanjian atau Akad Pinjaman
Pada skema ini, dana yang dipinjamkan oleh investor harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dan dicatat sebagai kewajiban (liabilitas) pada neraca keuangan perusahaan. Investor tidak memiliki hak atas kepemilikan atau kendali manajemen perusahaan.

2. Perjanjian atau Akad Penanaman Modal/Ekuitas
Pada skema ini, dana yang diberikan investor tidak perlu dikembalikan karena sudah ditanamkan ke dalam perusahaan untuk menambah modal (ekuitas) pada neraca keuangan. Sebagai imbalannya, investor memiliki kepemilikan (saham) dan kendali atas manajemen perusahaan.

3. Perjanjian Waralaba
Pada skema ini, pelaku UMKM “menjual” kesempatan berbisnis dan meraih keuntungan dengan menjual lisensi bisnisnya. Sehingga orang lain dapat membuka dan memiliki cabang dari suatu bisnis, tanpa harus memiliki perusahaan penjual lisensi.

Pemahaman yang baik mengenai skema perjanjian dengan mitra investor akan membantu pelaku UMKM dalam memilih dan menyusun strategi pendanaan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi usahanya.

Dalam menjalankan dan mengembangkan usaha, pelaku UMKM perlu memahami berbagai skema perjanjian bisnis yang dapat dilakukan dengan mitra-mitra terkait. Mulai dari mitra pemasaran, mitra pemasok dan produksi, hingga mitra investor.

Dengan memahami Ragam Skema Perjanjian Bisnis ini, pelaku UMKM dapat membangun hubungan kemitraan yang lebih baik dan saling menguntungkan. Hal ini pada akhirnya akan mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha dalam jangka panjang.




Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *